Menghormati Hak Alam
- account_circle Yudi Latif, Direktur Reform Institute
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TIGARUT.COM — Saudaraku, bumi terlalu lama hadir di ruang sidang manusia hanya sebagai benda mati—tanah yang dibagi, sungai yang dibendung, hutan yang ditebang, laut yang diukur dengan angka keuntungan. Ia diperlakukan seperti properti tanpa suara, padahal manusialah yang hidup dari napasnya.
Dalam A Barrister for the Earth (2025), Monica Feria-Tinta menghadirkan gagasan yang mengguncang fondasi peradaban modern: alam bukan sekadar objek hukum, melainkan subjek yang memiliki hak untuk hidup dan pulih. Sungai bukan saluran air semata. Hutan bukan stok kayu. Gunung bukan cadangan mineral. Mereka adalah entitas kehidupan yang memiliki martabatnya sendiri.
Di titik itulah hukum tidak lagi berdiri hanya sebagai alat kekuasaan manusia, melainkan bahasa untuk mendengar jeritan bumi. Selama berabad-abad, peradaban dibangun di atas keyakinan antroposentris bahwa manusia adalah pusat segala-galanya—berhak memiliki dan menguras dunia tanpa batas. Dari keyakinan itu lahir kota-kota raksasa, sementara sungai kehilangan kejernihannya dan hutan perlahan berubah menjadi abu.
Feria-Tinta mengingatkan bahwa krisis ekologis bukan sekadar krisis iklim, melainkan krisis cara pandang. Ketika alam hanya dihitung sebagai komoditas, kehancuran selalu tampak legal. Pohon ditebang dengan izin. Laut diracuni dengan kontrak. Gunung dilubangi atas nama pembangunan. Semua sah di atas kertas, meski bumi perlahan kehilangan denyutnya.
Karena itu, gagasan rights of nature bukan sekadar perubahan hukum, melainkan perubahan kesadaran. Ia meminta manusia belajar kembali menjadi bagian dari semesta, bukan pemiliknya. Bahwa suatu hari sungai dapat “menggugat” mereka yang mencemarinya, dan bumi tidak lagi hadir sebagai korban bisu dalam pengadilan modern.
Di sana tersimpan harapan: bahwa keadilan bukan hanya milik manusia, tetapi juga milik dunia yang menopang keberadaan manusia sendiri. Sebab bila hukum hanya melindungi manusia sementara bumi terus dihancurkan, maka peradaban sesungguhnya sedang menulis gugatan bagi kehancurannya sendiri.
- Penulis: Yudi Latif, Direktur Reform Institute
