Breaking News
dark_mode

Pandangan Hukum Partai Koptagul terhadap Kasus Nadiem Makarim

  • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TIGARUT.COM — Banyak netizen minta saya ikut membahas kasus hukum Nadiem Makarim. Saya memang fokus menuntaskan kisruh LCC 4 Pilar MPR. Baiklah, saya coba memberikan pandangan hukum ala Partai Koptagul. Izin untuk para ahli hukum negeri ini kalau nanti ada yang ngawur. Tulisan ini agak panjang, asyik kalau dinikmati sambil seruput Koptagul, wak!

 

Indonesia itu negara yang unik. Di negara lain, laptop sekolah cuma benda elektronik. Di sini, laptop bisa berevolusi jadi makhluk mistis bernama “alat bukti.” Begitu anggaran muncul Rp9,3 triliun, seluruh rakyat mendadak berubah jadi kombinasi auditor forensik, profesor hukum pidana, analis geopolitik, dan dukun teori konspirasi. Bahkan orang yang kemarin masih debat “mie instan direbus atau diseduh” tiba-tiba bicara soal mens rea, actual loss, dan konflik kepentingan lintas korporasi global.

 

Kasus Nadiem Makarim ini memang bukan sekadar perkara laptop. Ini sudah berubah jadi gladiator colosseum antara dua kubu besar republik. Kubu “semua proyek triliunan pasti ada malingnya” versus kubu “jangan semua kebijakan gagal dijadikan korupsi.” Lucunya, dua-duanya punya argumen yang kadang masuk akal.

 

Jaksa datang membawa tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun, serta narasi bahwa negara dirugikan Rp2,18 triliun. Angkanya sudah seperti damage game RPG level dewa. Kalau rakyat kecil dengar nominal itu, reaksinya biasanya cuma dua, melongo atau langsung mengecek saldo Dana sambil tertawa getir.

 

Inti dakwaan jaksa sederhana tapi berat. Spesifikasi diarahkan ke Chromebook, Chrome Device Management dianggap tidak perlu, harga disebut kemahalan, lalu ada dugaan pengarahan kebijakan lewat rapat, Permendikbud, bahkan grup WA. Negeri ini memang sakti. Di negara maju, grup WA keluarga isinya video kucing joget. Di Indonesia, grup WA bisa berubah jadi calon barang bukti Tipikor.

 

Tapi mari kita bongkar satu per satu dengan gaya hukum warung kopi konstitusi.

 

Dalam hukum pidana korupsi Indonesia, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, ada unsur sakral yang tidak bisa diganti pakai “feeling publik.” Harus ada pembuktian soal melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara. Nah, di sinilah drama mulai lebih liar daripada sinetron ibu tiri rebutan warisan.

 

Masalah pertama, “melawan hukum.”

 

Ini bukan istilah sederhana. Banyak netizen mengira kalau kebijakan jelek otomatis melawan hukum. Padahal tidak begitu. Dalam hukum administrasi negara, ada yang namanya diskresi. Menteri memang diberi ruang mengambil keputusan strategis, apalagi saat pandemi. Tahun 2020 itu sekolah tutup, pembelajaran kacau, daerah 3T megap-megap, semua orang panik seperti ayam kehilangan GPS.

 

Saat itu logika Kemendikbud adalah digitalisasi cepat. Chromebook dipilih karena dianggap murah, ringan, gampang dikontrol, dan terintegrasi. Apakah pilihan itu sempurna? Belum tentu. Apakah salah kebijakan otomatis korupsi? Nah, itu beda planet.

 

Kalau setiap kebijakan gagal langsung dipidana, maka setelah ini pejabat Indonesia akan trauma inovasi. Mereka hanya berani bikin program paling aman sedunia, seminar nasional “Penguatan Harmonisasi Kolaboratif Menuju Transformasi Adaptif Berbasis Kearifan Lokal.” Isinya pidato, foto-foto, snack risol, lalu bubar tanpa risiko penjara.

 

Masalah kedua, “memperkaya diri.”

 

Ini bagian paling panas. Jaksa bilang ada enrichment ratusan miliar dan kekayaan tidak wajar. Pembela langsung menyerang balik seperti mode ulti karakter Mobile Legends. Hotman Paris Hutapea berkali-kali menegaskan tidak ada aliran dana ke Nadiem.

 

Dalam hukum pidana korupsi, aliran dana itu penting sekali. Sangat penting. Super penting. Pentingnya melebihi colokan charger ketika baterai HP tinggal 1%.

 

Karena korupsi bukan sekadar “kebijakannya jelek.” Korupsi itu harus ada konstruksi siapa yang diuntungkan secara melawan hukum. Kalau jaksa tidak bisa menunjukkan uang masuk ke terdakwa atau kroninya secara jelas, publik mulai bertanya, “Ini kasus korupsi atau kasus salah pilih laptop?”

 

Di titik ini muncul kubu yang bilang,“Ah mana mungkin proyek Rp9,3 triliun bersih?”

 

Kalimat itu memang terdengar logis di Indonesia, negara di mana baut jembatan saja kadang bisa hilang separuh. Tapi hukum pidana tidak boleh memakai logika warung kopi semata. Kalau semua proyek besar otomatis diasumsikan korup, maka asas praduga tak bersalah tinggal jadi pajangan museum.

 

Masalah ketiga, konflik kepentingan.

 

Nah ini bagian yang bikin publik garuk-garuk kepala sambil scroll Titok tengah malam. Karena Google punya hubungan ekosistem dengan Gojek, sementara Nadiem adalah pendiri Gojek, maka lahirlah kecurigaan nasional berjamaah.

 

Secara etik, ini memang sensitif. Dalam tata kelola modern, conflict of interest itu serius. Bahkan aroma konflik saja bisa bikin karier pejabat roboh seperti tower Jenga disentil bocah TK.

 

Tetapi dalam pidana, konflik kepentingan tidak otomatis berarti korupsi. Jaksa tetap harus membuktikan ada quid pro quo, ada timbal balik konkret. Hukum pidana tidak bisa cuma berkata. “Pokoknya vibes-nya mencurigakan.”

 

Kalau vibes dijadikan alat bukti, habislah republik ini. Setengah pejabat masuk penjara karena netizen merasa “auranya shady.”

 

Lalu muncul perbandingan dengan Tom Lembong. Ini menarik karena kasus Tom menjadi semacam trailer sebelum film utama Nadiem.

 

Tom divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula meski hakim mengakui tidak menikmati uang secara pribadi. Di sinilah banyak ahli hukum mulai mengelus dada sambil menatap langit-langit ruang sidang.

 

Karena kalau pejabat bisa dipidana tanpa personal gain yang jelas, maka batas antara kebijakan salah dan korupsi menjadi kabur seperti tulisan spanduk kena hujan.

 

Inilah ketakutan terbesar technocrat.

 

Nuan bayangkan ada profesional sukses masuk pemerintahan dengan niat reformasi. Dia berpikir seperti dunia startup. Cepat, agresif, digital, disruptif. Tapi birokrasi Indonesia itu kadang seperti kereta tua penuh formulir rangkap tiga dan stempel basah. Ketika gaya startup bertemu kultur birokrasi kolonial, hasilnya bisa seperti mencampur espresso dengan jamu Mak Leha.

 

Lalu ketika proyek bermasalah, negara mulai bertanya, “Ini inovasi gagal atau pemufakatan jahat?”

 

Jujur saja, membedakan dua hal itu di Indonesia kadang susah. Karena sistem pengadaan kita memang punya sejarah kelam. Dari e-KTP sampai bansos, rakyat sudah terlalu sering disuguhi episode “ternyata uangnya raib.” Akibatnya publik sekarang punya refleks otomatis, kalau ada proyek besar, otak langsung teriak, “mana malingnya?!”

 

Padahal hukum tidak boleh bekerja berdasarkan trauma kolektif semata. Hakim nantinya akan menentukan apakah ini benar-benar tindak pidana korupsi atau overkriminalisasi kebijakan. Putusan itu efeknya besar sekali.

 

Kalau Nadiem dihukum berat tanpa pembuktian enrichment yang kuat, pejabat masa depan akan memilih jadi zombie administratif. Tidak berani ambil keputusan, tidak berani inovasi, tidak berani menyentuh proyek besar. Semua takut diborgol lima tahun kemudian oleh audit yang datang belakangan seperti hantu kuntilanak.

 

Tapi kalau ternyata memang ada rekayasa spesifikasi, pengondisian vendor, dan penyalahgunaan kekuasaan, maka publik juga berhak melihat penegakan hukum tanpa pandang bulu. Karena technocrat bukan kasta dewa yang kebal diperiksa.

 

Di situlah ironi Indonesia modern. Kita ingin pejabat inovatif, tapi juga hidup di negara yang birokrasi dan hukumnya sering membuat inovasi terasa seperti main ranjau anti-tank sambil membawa laptop Chromebook.

 

Foto Ai hanya ilustrasi

Komentar
  • Penulis: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar

Rekomendasi

  • Aksi Mitigasi Bencana, Polisi Tanam 500 Pohon di Batu Lempar

    Aksi Mitigasi Bencana, Polisi Tanam 500 Pohon di Batu Lempar

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Tigarut
    • 0Komentar

    TIGARUT.COM — Sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana longsor dan banjir, jajaran Kepolisian Polres Garut melakukan penanaman pohon dikawasan wiaata Batu Lempar, Desa Lebak Agung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Minggu, (11/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 500 pohon alpukat ditanam di sejumlah titik yang dinilai rawan longsor dan banjir. “Pemilihan pohon alpukat bukan tanpa alasan, karena tanaman […]

  • Jati Diri Manusia Sunda Sejati ala Haji Hasan Mustofa

    Jati Diri Manusia Sunda Sejati ala Haji Hasan Mustofa

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Ibn Ghifarie, Penulis dan Peneliti Agama dan Media
    • 0Komentar

    TIGARUT.COM — Diakui atau tidak, keberadaan Ki Sunda (bahasa, aksara, sastra, agama) tinggal menanti sang penjemput ajal tiba. Ibarat pepatah, hidup enggan mati tak mau. Pasalnya, kehadiran mojang-jajaka selaku generasi penerus sekaligus penjaga khazanah kesundaan tak mau belajar kesundaan. Sekadar contoh, kawula muda bangga berkomunikasi dengan memakai bahasa persatuan (Indonesia ala Betawi) di Tanah Pasundan. […]

  • Perkuat Legalitas Aset, Bupati Syakur Terima 401 SHP dari ATR/BPN Garut

    Perkuat Legalitas Aset, Bupati Syakur Terima 401 SHP dari ATR/BPN Garut

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Tigarut
    • 0Komentar

    TIGARUT.COM — Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gabungan dirangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (12/1/2026). Bupati Garut, didampingi oleh Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dan Plh Sekda Kabupaten Garut, Didit […]

  • Nah Ini Dia! 8 Pesona Papandayan, Gunung Api Ramah Pendaki

    Nah Ini Dia! 8 Pesona Papandayan, Gunung Api Ramah Pendaki

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Tigarut
    • 0Komentar

    TIGARUT.COM — Kawasan wisata alam Gunung Papandayan berada di Kecamatan Cisurupan. Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dari pusat kota Garut, arahkan kendaraan menuju barat daya. Perjalanan sekitar satu jam dengan kendaraan bermotor. Gunung vulkanik ini terletak di antara dua desa, Sirnajaya dan Kramatwangi. Gunung ini merupakan salah satu tempat wisata unggulan di kabupaten yang terkenal dengan domba […]

  • Nah Ini Dia! 5 Makna Julukan Kabupaten Garut yang Terkenal

    Nah Ini Dia! 5 Makna Julukan Kabupaten Garut yang Terkenal

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Tigarut
    • 0Komentar

    TIGARUT.COM — Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Barat yang memiliki kekayaan alam, budaya, sejarah, serta tradisi masyarakat yang sangat kuat. Letaknya yang dikelilingi pegunungan membuat Garut dianugerahi panorama alam yang indah, udara sejuk, dan sumber daya alam yang melimpah. Tidak mengherankan jika daerah ini memiliki berbagai julukan yang populer, baik di […]

  • Bahagianya Sepasang Sandal dari Garut Digunakan Charlie Chaplin

    Bahagianya Sepasang Sandal dari Garut Digunakan Charlie Chaplin

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Tigarut
    • 0Komentar

    TIGARUT.COM — Setelah menginap di Bandung, rombongan Charlie Chaplin melanjutkan perjalanan menuju Garut, 25 Maret 1936. Charlie dalam kunjungannya ke Pulau Jawa yang kedua kali tersebut ditemani oleh Paulette dan ibunya, Alta Mae Goddard. Sejak mendarat di Cililitan Batavia, mereka melakukan perjalanan menggunakan mobil melewati Puncak. Lagi-lagi, Hotel Preanger menjadi tempat singgah Chaplin sekaligus menginap. […]

expand_less