Pandangan Hukum Partai Koptagul terhadap Kasus Nadiem Makarim
- account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TIGARUT.COM — Banyak netizen minta saya ikut membahas kasus hukum Nadiem Makarim. Saya memang fokus menuntaskan kisruh LCC 4 Pilar MPR. Baiklah, saya coba memberikan pandangan hukum ala Partai Koptagul. Izin untuk para ahli hukum negeri ini kalau nanti ada yang ngawur. Tulisan ini agak panjang, asyik kalau dinikmati sambil seruput Koptagul, wak!
Indonesia itu negara yang unik. Di negara lain, laptop sekolah cuma benda elektronik. Di sini, laptop bisa berevolusi jadi makhluk mistis bernama “alat bukti.” Begitu anggaran muncul Rp9,3 triliun, seluruh rakyat mendadak berubah jadi kombinasi auditor forensik, profesor hukum pidana, analis geopolitik, dan dukun teori konspirasi. Bahkan orang yang kemarin masih debat “mie instan direbus atau diseduh” tiba-tiba bicara soal mens rea, actual loss, dan konflik kepentingan lintas korporasi global.
Kasus Nadiem Makarim ini memang bukan sekadar perkara laptop. Ini sudah berubah jadi gladiator colosseum antara dua kubu besar republik. Kubu “semua proyek triliunan pasti ada malingnya” versus kubu “jangan semua kebijakan gagal dijadikan korupsi.” Lucunya, dua-duanya punya argumen yang kadang masuk akal.
Jaksa datang membawa tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun, serta narasi bahwa negara dirugikan Rp2,18 triliun. Angkanya sudah seperti damage game RPG level dewa. Kalau rakyat kecil dengar nominal itu, reaksinya biasanya cuma dua, melongo atau langsung mengecek saldo Dana sambil tertawa getir.
Inti dakwaan jaksa sederhana tapi berat. Spesifikasi diarahkan ke Chromebook, Chrome Device Management dianggap tidak perlu, harga disebut kemahalan, lalu ada dugaan pengarahan kebijakan lewat rapat, Permendikbud, bahkan grup WA. Negeri ini memang sakti. Di negara maju, grup WA keluarga isinya video kucing joget. Di Indonesia, grup WA bisa berubah jadi calon barang bukti Tipikor.
Tapi mari kita bongkar satu per satu dengan gaya hukum warung kopi konstitusi.
Dalam hukum pidana korupsi Indonesia, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, ada unsur sakral yang tidak bisa diganti pakai “feeling publik.” Harus ada pembuktian soal melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara. Nah, di sinilah drama mulai lebih liar daripada sinetron ibu tiri rebutan warisan.
Masalah pertama, “melawan hukum.”
Ini bukan istilah sederhana. Banyak netizen mengira kalau kebijakan jelek otomatis melawan hukum. Padahal tidak begitu. Dalam hukum administrasi negara, ada yang namanya diskresi. Menteri memang diberi ruang mengambil keputusan strategis, apalagi saat pandemi. Tahun 2020 itu sekolah tutup, pembelajaran kacau, daerah 3T megap-megap, semua orang panik seperti ayam kehilangan GPS.
Saat itu logika Kemendikbud adalah digitalisasi cepat. Chromebook dipilih karena dianggap murah, ringan, gampang dikontrol, dan terintegrasi. Apakah pilihan itu sempurna? Belum tentu. Apakah salah kebijakan otomatis korupsi? Nah, itu beda planet.
Kalau setiap kebijakan gagal langsung dipidana, maka setelah ini pejabat Indonesia akan trauma inovasi. Mereka hanya berani bikin program paling aman sedunia, seminar nasional “Penguatan Harmonisasi Kolaboratif Menuju Transformasi Adaptif Berbasis Kearifan Lokal.” Isinya pidato, foto-foto, snack risol, lalu bubar tanpa risiko penjara.
Masalah kedua, “memperkaya diri.”
Ini bagian paling panas. Jaksa bilang ada enrichment ratusan miliar dan kekayaan tidak wajar. Pembela langsung menyerang balik seperti mode ulti karakter Mobile Legends. Hotman Paris Hutapea berkali-kali menegaskan tidak ada aliran dana ke Nadiem.
Dalam hukum pidana korupsi, aliran dana itu penting sekali. Sangat penting. Super penting. Pentingnya melebihi colokan charger ketika baterai HP tinggal 1%.
Karena korupsi bukan sekadar “kebijakannya jelek.” Korupsi itu harus ada konstruksi siapa yang diuntungkan secara melawan hukum. Kalau jaksa tidak bisa menunjukkan uang masuk ke terdakwa atau kroninya secara jelas, publik mulai bertanya, “Ini kasus korupsi atau kasus salah pilih laptop?”
Di titik ini muncul kubu yang bilang,“Ah mana mungkin proyek Rp9,3 triliun bersih?”
Kalimat itu memang terdengar logis di Indonesia, negara di mana baut jembatan saja kadang bisa hilang separuh. Tapi hukum pidana tidak boleh memakai logika warung kopi semata. Kalau semua proyek besar otomatis diasumsikan korup, maka asas praduga tak bersalah tinggal jadi pajangan museum.
Masalah ketiga, konflik kepentingan.
Nah ini bagian yang bikin publik garuk-garuk kepala sambil scroll Titok tengah malam. Karena Google punya hubungan ekosistem dengan Gojek, sementara Nadiem adalah pendiri Gojek, maka lahirlah kecurigaan nasional berjamaah.
Secara etik, ini memang sensitif. Dalam tata kelola modern, conflict of interest itu serius. Bahkan aroma konflik saja bisa bikin karier pejabat roboh seperti tower Jenga disentil bocah TK.
Tetapi dalam pidana, konflik kepentingan tidak otomatis berarti korupsi. Jaksa tetap harus membuktikan ada quid pro quo, ada timbal balik konkret. Hukum pidana tidak bisa cuma berkata. “Pokoknya vibes-nya mencurigakan.”
Kalau vibes dijadikan alat bukti, habislah republik ini. Setengah pejabat masuk penjara karena netizen merasa “auranya shady.”
Lalu muncul perbandingan dengan Tom Lembong. Ini menarik karena kasus Tom menjadi semacam trailer sebelum film utama Nadiem.
Tom divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula meski hakim mengakui tidak menikmati uang secara pribadi. Di sinilah banyak ahli hukum mulai mengelus dada sambil menatap langit-langit ruang sidang.
Karena kalau pejabat bisa dipidana tanpa personal gain yang jelas, maka batas antara kebijakan salah dan korupsi menjadi kabur seperti tulisan spanduk kena hujan.
Inilah ketakutan terbesar technocrat.
Nuan bayangkan ada profesional sukses masuk pemerintahan dengan niat reformasi. Dia berpikir seperti dunia startup. Cepat, agresif, digital, disruptif. Tapi birokrasi Indonesia itu kadang seperti kereta tua penuh formulir rangkap tiga dan stempel basah. Ketika gaya startup bertemu kultur birokrasi kolonial, hasilnya bisa seperti mencampur espresso dengan jamu Mak Leha.
Lalu ketika proyek bermasalah, negara mulai bertanya, “Ini inovasi gagal atau pemufakatan jahat?”
Jujur saja, membedakan dua hal itu di Indonesia kadang susah. Karena sistem pengadaan kita memang punya sejarah kelam. Dari e-KTP sampai bansos, rakyat sudah terlalu sering disuguhi episode “ternyata uangnya raib.” Akibatnya publik sekarang punya refleks otomatis, kalau ada proyek besar, otak langsung teriak, “mana malingnya?!”
Padahal hukum tidak boleh bekerja berdasarkan trauma kolektif semata. Hakim nantinya akan menentukan apakah ini benar-benar tindak pidana korupsi atau overkriminalisasi kebijakan. Putusan itu efeknya besar sekali.
Kalau Nadiem dihukum berat tanpa pembuktian enrichment yang kuat, pejabat masa depan akan memilih jadi zombie administratif. Tidak berani ambil keputusan, tidak berani inovasi, tidak berani menyentuh proyek besar. Semua takut diborgol lima tahun kemudian oleh audit yang datang belakangan seperti hantu kuntilanak.
Tapi kalau ternyata memang ada rekayasa spesifikasi, pengondisian vendor, dan penyalahgunaan kekuasaan, maka publik juga berhak melihat penegakan hukum tanpa pandang bulu. Karena technocrat bukan kasta dewa yang kebal diperiksa.
Di situlah ironi Indonesia modern. Kita ingin pejabat inovatif, tapi juga hidup di negara yang birokrasi dan hukumnya sering membuat inovasi terasa seperti main ranjau anti-tank sambil membawa laptop Chromebook.
Foto Ai hanya ilustrasi
- Penulis: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
